SKK Konstruksi
SKK konstruksi WAJIB dibutuhkan di kalangan bidang jasa konstruksi dan dibutuhkan sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU), Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU), dan Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU).
SKK konstruksi WAJIB dibutuhkan di kalangan bidang jasa konstruksi dan dibutuhkan sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU), Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU), dan Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU).
Bukti pengakuan kompetensi badan usaha berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi usaha di bidang jasa konstruksi dimana perusahaan asing dan lokal wajib memiliki SBU jasa konstruksi yang diterbitkan oleh lembaga badan usaha yang terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3 ) adalah bukti pemenuhan penerapan peraturan perundangan SMK3. Bagi perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/buruh lebih dari 100 orang atau kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya tinggi WAJIB menerapkan SMK3 dengan dibuktikan dari Sertifikat SMK3.
ISO sering di wajibkan sebagai persyaratan dalam mengikuti tender konstruksi dikarenakan setiap perusahaan membutuhkan sertifikasi ISO, bahkan sangat banyak tender yang mengisyaratkan kelengkapan sertifikat ISO dalam persyaratan dan kelengkapan dokumen lelang tender konstruksi.